
Laporan Reses Gabungan 12 Februari 2021
LAPORAN KEGIATAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DI DAERAH PEMILIHAN
Masa Persidangan III Tahun 2020 – 2021

PROPINSI MALUKU
MASA RESES 12FEBRUARI 2021 S.D 07MARET 2021
DISAMPAIKAN OLEH
- ANNA LATUCONSINA, SH ( B-121)
- NOVITA ANAKOTTA, SH.,MH (B-122)
- MIRATI DEWANINGSI, ST (B-123)
- Dr. NONO SAMPONO, M.Si (B-124)
JAKARTA
TAHUN 2021

LAPORAN KEGIATAN DI DAERAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI MALUKU TANGGAL 12FEBRUARI 2021 S.D 07MARET 2021
————————————————————————————-
Yang kami hormati,
- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- Saudara Sekretaris Jenderal DPD –RI bersama stafnya;
- Serta hadirin yang berbahagia.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang
Salam sejahtera bagi kita semua
Syalom dan
Om Swasti Astu,
Pengantar
Pertama-tama marilah kita persembahkan puji syukur kehadirat TUHAN YANG MAHA KUASA, karena atas perkenanNya kita dapat melaksanakan tugas mulia sebagai wakil rakyat, yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat khususnya untuk daerah yang kami wakili yaitu Provinsi Maluku dan umumnya untuk semua daerah di Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Amanat sebagai anggota DPD RI 2019-2024 adalah suatu tanggungjawab besar baik secara politik maupun moral, untuk itu harus secara sungguh-sungguh mengusahakan dan memperjuangkan agar persoalan-persoalan yang menghambat terpenuhinya hak-hak masyarakat di daerah maupun daerah atas keadilan dan kesejahteraan dapat dipecahkan melalui kebijakan di tingkat nasional, dan hakekatnya keberadaan kita sebagai anggota DPD adalah untuk mewujudkan kebijakan nasional yang berorientasi memenuhi kepentingan masyarakat dan daerah.
Permasalahan, Saran dan Rekomendasi
Adapun sejumlah permasalahan yang kami temui di lapangan ketika bertatap muka dengan Pemerintah Daerah maupun dengan masyarakat, yang terkait dengan bidang kerja komite DPD RI di Provinsi Maluku adalah sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan ini.
Komite I(Terlampir)
Komite II(Terlampir)
Komite III(Terlampir)
Komite IV(Terlampir)
Penutup
Demikian penyampaian laporan kami. Kami sangat berharap agar Rapat Paripurna ini dapat memberi tanggapan dan masukan yang konstruktif serta diharapkan pula pembahasan yang mendalam di Komite masing-masing bersama Pemerintah Pusat cq Kementrian dan Badan terkait. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.,Wb.,
Selamat siang,
Syalom dan
Om Santi Santi Santi Om
Jakarta , 8 Maret 2021
Hormat kami,
Anggota DPD RI Wakil Provinsi Maluku
Anna Latuconsina, SH | Novita Anakotta,SH.,M.H. | |
B.121 | B.122 |
Mirati Dewaningsih, S.T | Dr. Nono Sampono,M.Si | |
B.123 | B.124 |
POIN ASPIRASI KUNJUNGAN RESES KOMITE I
= Dr. Nono Sampono, M.Si.=
===
- PENGAWASAN BIDANG PEDESAAN
PENGELOLAAN DANA DESA
Pemanfaatan dana desa tahun 2021 sebagaimana diatur dalam permendesa PDTT 13 tahun 2020 diarahkan pada upaya pengurangan dampak social dan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid19 serta terhambatnya pembangunan desa. Ini menjadi komitmen pemerintah secara nasional sehingga diharapkan ekonomi masyarakat tumbuh dan pembangunan di desa terus berjalan, karena pandemi covid19 telah memberikan dampak bagi ekonomi keluarga dan desa.
Penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.
Prioritas penggunaan dana desa tersebut dalam realisasinya masih terdapat sejumlah persoalan. Kenyataan ini dijumpai dalam tatap muka wakil ketua DPD RI selaku naggota DPD RI dapill Maluku bapak DR. Nono Sampono. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat dalam kesempatan tatapmuka diantaranya pengelolaan dana desa yang belum dinikmati warga secara merata. Disisi lain prioritas pada upaya perbaikan ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi warga belum sepenuhnya berjalan. Persoalan lainnya adalah pemberdayaan ekonomi perempuan yang masih harus mejadi perhatian. Target pembangunan infratsuktur masih cukup mendominasi, meski hal ini juga menjadi tujuan SDGs Desa Ekonomi Tumbuh Merata.
Dalam rangka mewujudkan pencapaian penggunaan Dana Desa untuk mendukung SDGs Desa maka perlu adanya upaya sosialisasi, dan pengawasan secara ketat sehingga pengelolaan dana desa berpedoman pada Permendesa PDTT yang telah ditetapkan. Dengan demikian pencapaian 10 SDGs Desa akan tercapai.
- PENGAWASAN BIDANG PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Reforma agraria merupakan program prioritas nasional sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan dari pinggir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam perjalanannya sejak dicanangkan masih dijumpai hambatan-hambatan. Hambatan tersebut mengemuka saat tatap muka Masyarakat dengan bapak Dr. Nono Sampono. Sejumlah persoalan yang ditengarai sebagai penghambat program reforma agraria di Maluku diantaranya berkaitan dengan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, konflik dan sengketa pertanahan dan kemudahan memperoleh legitimasi hak atas tanah baik di perdesaan maupun perkotaan. Pemanfaatan lahan kepada inventasi masih belum memperhatikan lingkungan yang pada gilirannya berdampak pada kualitas hidup masyarakat disekitar area pengembangan. Banjir yang terjadi di kota Ambon misalnya merupakan dampak dari pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan lingkungan yang akhirnya berdampak pada masyarakat baik ekonomi maupun kesehatan. Kemudahan dalam mengurus dokumen Sertipikat kepemilikan tanah menjadi harapan besar warga sehingga ada kepastian ha katas tanah. Hal ini dalam prakteknya belum belum sesuai dengan apa yang ditargetkan pemerintah dalam reforma agraria tersebut.
Berdasarkan realitas diatas maka perlu upaya konkrit berupa pembenahan, sehingga target dari reforma agrarian dapat dirasakan, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini tentu melibatkan berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat dan juga pelaku usaha.
POIN ASPIRASI KUNJUNGAN RESES KOMITE II
= ANNA LATUCONSINA, SH=
B – 121
- Pengawasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Maluku:
- Target 100% elektrifikasi di Maluku pada tahun 2020 masih terkendala sampai saat ini. Karena hanya sebanyak 33 desa saja yang bisa dituntaskan masalah listriknya dari sebanyak 260 desa yang belum ter aliri listrik, ini terhambat karena dampak pandemi Covid -19.
- Untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, pemerintah Provinsi Maluku mencanangkan program pengembangan ketenagalistrikan dengan sub kegiatan penyambungan listrik gratis untuk rumah tangga tidak mampu yang sudah terjangkau jaringan PLN tetapi belum tersambung aliran listriknya.
Untuk itu pemerintah daerah mengusulkan kepada PLN keringan harga listrik untuk pelanggan daya terpasang di bawah 450 watt mengingat di masa pendemi Covid-19 pendapatan masyarakat sangat menurun.
- Pemadaman listrik sering terjadi di pelosok desa di seluruh Maluku dikarenakan mesin yang digunakan PT. PLN Maluku sering rusak dan PT.PLN Maluku belum bisa melakukan pengadaan mesin baru karena kementrian ESDM masih Memoratorium pembelian mesin pembangkit listrik diesel.
- Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan di Provinsi Maluku:
- Petani di Maluku belum sepenuhnya merasakan manfaat kebijakan subsidi pupuk karena kuota yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sangat kecil apalagi di tahun 2021. Khusus untuk pupuk urea yang biasanya dosis 200 kg/ha sekarang hanya 50 kg/ha. Ini sangat mempengaruhi hasil produksi pertanian.
- Sektor pertanian dan nasib petani masih menjadi isu prioritas karena sebagaian besar penduduk miskin adalah petani, sehingga program Kartu Tani perlu ditambah kuotanya agar dapat membantu meningkatkan kesejehteraan petani.
- Pembinaan oleh petugas penyuluh setiap saat dilakukan namun belum optimal karena jumlah PPL yang masih terbatas dibandingkan jumlah desa dan lahan yang ada.
- Perbaikan irigasi pertanian sampai ke saluran Tersier masih harus terus di benahi dan dibangun karena sangat mempengaruhi produksi pertanian.
- Pembangunan sektor Pertanian sangat strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan sehingga kebijakan refocusing dan re-alokasi anggaran pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya tidak dilakukan pada sektor pertanian karena berdampak luas pada pembangunan sektor pertanian dan juga pada sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan serta target stok pangan nasional.
POIN ASPIRASI KUNJUNGAN RESES KOMITE III
=MIRATI DEWANINGSIH, S.T=
- UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait Alokasi Satuan Biaya BOS tahun 2021.
Permasalahan terbitnya SK Kemendikbud RI No 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler, dikeluhkan Pemerintah Daerah Seram Bagian Timur (SBT) yang merasa data tersebut tidak sesuai data ril dan akurat yang ada di derah, sehingga hal tersebut bisa berdampak pada tidak tercukupinya kebutuhan biaya-biaya operasional sekolah yang ditanggung pemerintah melalui dana BOS agar dapat membebaskan masyarakat dari pungutan biaya-biaya selama menempuh satuan pendidikan. Selain itu dasar perhitungan pertimbangan harga yang digunakan BOS di rasa tidak tepat sehingga hasilnya tidak sesuai, dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa harga satuan barang antar kecamatan di daerah 3T sangat berbeda jauh lebih besar di banding daratan dan perkotaan,
- Dasar perhitungan Kemendikbud berdasarkan data IKK BPS ini tidak menggambarkan keadaan sebenarnya karena sampel yang dilakukan hanya sampai pada tingkat kota/ kabupaten sedankan harga satuan konstruksi di daerah 3 T berbeda jauh dengan kota kabupaten oleh sebab itu seharus data yang digunakan yaitu sampelnya hingga kecamatan di daerah 3 T berada,
- Perbedaan biaya di daerah 3T berbeda jauh dengan kota/ kabupaten karena permasalahan utama yaitu trasnportasi yang tidak ada jalan penghubungnya pada sekitar 60 % daerah 3 T serta lokasi berada pada pulau2 yang menyulitkan transportasinya,
Kejadian tersebut di atas terkesan diskiriminatif, karena jumlah besaran alokasi Satuan Biaya Dana BOS Reguler yang diterima daerah Seram Bagian Timur (SBT) lebih kecil dibandingkan daerah lain, yaitu seperti Kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Buru Selatan. Oleh sebab itu meminta kepada Kemendikbud agar merevisi SK No16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler sesuai dengan data ril dan akurat dari daerah Seram Bagian Timur (SBT).
- Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, sebagai berikut:
Masalah yang melatar belakangi alasan pentinya RUU Praktik Psikologi yaitu bahwa secara umum di Maluku permasalahan ini didasari atas rasa ketidak adilan dan kejelasan terkait lulusan psikologi dan mekanisme mereka melakukan praktik itu yang tidak mengakomidir semua lulusan psikologi. Sebagaimana regulasi yang ada saat ini yaitu UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes no. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis sehingga bisa menimbulkan masalah ketika mereka melakukan aktifitas praktik psikologi, seperti gambaran aspirasi dibawah ini:
- Regulasi yang ada memfokuskan pada praktik psikologi Klinis. Aturan mengatur kegiatan praktik untuk psikologi klinis di rumah sakit atau secara mandiri, sedangkan lulusan psikologi itu terdiri sarjana, psikolog dan lulusan magister psikologi yang belum ada aturannya sehingga bisa berdampak pada kepastian hukum dan hak-haknya,
- Status standar pendidikan psikologi dan lulusan. Dalam Permenkes No 45 Tahun 2017 bahwa psikologi klinis berada dibawah Kemenkes sedangkan dalam rancangan RUU Praktik Psikologi berada dalam dibawah organisasi profesi dan Kementerian Pendidikan yang dianggap kurang tepat kompetensinya dan bisa menimbulkan miskomunikasi dan salah makna ketika tahapan pra praktik dan saat praktiknya,
- Status kewenangan perizinan praktik. Aspirasi daerah mengharapkan perizinan diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi organisasi profesi hal ini agar terpenuhi kepastian kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam melakukan praktek sesuai dengan bidang yang digeluti.
- Tidak ada keistimewaan terhadap psikologi asing. Harapan kepastian setiap lulusan psikologi mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan praktik dengan memiliki izin dan mengikuti standar uji kompetensi dapat diterapkan pada psikolog asing atau lulusan psikologi asing, mereka dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesusai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang ada.
Untuk mengakomodir dan memenuhi rasa keadalian lulusan psikolog maka perlu di atur secara jelas dalam RUU praktik psikologi agar mereka dapat bekerja sesuai dengan kapasitasnya dan mengembangkan keilmuannya agar semakin bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan kehidupan bangsa.
- Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berkenaan dengan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M / 1442 H, sebagai berikut:
Permasalahan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 M / 1442 H di Maluku yaitu harapan dan keinginan masyarakat sudah rindu dan bersemangat untuk kembali dapat melaksanakan ibadah haji, permasalahan ini disebabkan sebagai berikut:
- antrian waktu tunggu calon jamaah haji yang semakin lama setelah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan,
- usia calon jamah haji mayoritas berusia 50 tahun keatas sehingga jika semakin lama menunggu maka factor usia rentan menjadi penyebab terjadi gangguan kesehatan pada jamaah,
- tatanan kehidupan normal sudah dilaksanakan sehingga pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat dilaksanakan dengan menerapkan dan mewajibkan pelaksanaan dapat penerapan prokes untuk menanggulangi penyebaran covid 19 seperti mewajibkan vaksin dan tes pcr covid 19 serta karantina.
- biaya ibadah haji, penyelenggaran ibadah haji di masa pandemic covid 19 berdampak pada lemahnya ekonomi masyarakat dan berkurangnya pendapatan oleh sebab itu besaran biaya diharapkan tidak ada kenaikan dan memberatkan calon jamaah termasuk untuk 2 kali tes PCR covid 19.
Untuk mengobati rasa rindu serta perhatian dan kepedulian melihat situasi ekonomi masyarakat yang tertekan akibat covid 19 serta dukungan pemerintah pada warganya dalam beribadah, maka jika penyelangaraan Ibadah Haji Tahun 2021 dilaksanakan maka diharapkan tidak ada kenaikan biaya ibadah haji serta biaya-biaya tambahan yang timbul akibat penerapan prokes seperti agar tidak memberatkan atau jika memungkinkan digratiskan saja.
- Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pada umumnya masalah yang dihadapi di Maluku terkait kondisi parawisata yaitu tekanan sangat besar dan hebat sehingga berkontribusi dalam meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran, hal ini disebabkan sebagai berikut :
- Kebijakan pemerintah daerah yang membatasi aktifitas warga dengan menutup tempat, sehingga para pelaku usaha dan pegawainya tidak dapat bekerja seperti biasa berdampak pada berkurang dan atau hilangnya pendapatan mereka yang disebutkan berkisar di atas 60%,
- Sepinya kunjungan wisatawan. Penurunan kunjungan yang pada umumnya diatas 50% dari waktu normal, diantaranya factor utama yaitu disebabkan rasa takut wisatawan untuk datang ke obyek wisata serta menghindari keramaian pada akhirnya membuat pendapatan merosot dan pelaku usaha yang menutup tempat usahanya,
- Pengalihan dana pengembangan destinasi dan pembangunan infrastruktur obyek wisata untuk penangan covid 19 berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat juga hilang.
- Untuk mengobati dan mengurangi beban pelaku usaha wisata khususnya para pemilik warung-warung kecil, mereka sangat membutuhkan bantuan modal usaha yang digunakan untuk bisa bertahan dan atau memulai usahanya kembali, serta mereka juga membutuhkan dukungan pemerintah melalui promosi dan sosialisai untuk meningkatkan kunjungan wisata.
POIN ASPIRASI KUNJUNGAN RESES KOMITE IV
=NOVITA ANAKOTTA, SH., MH=
===
PENGAWASAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Bappeda Menyiapkan Rancangan Awal RPJMD Sebagai Penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah.
Hasil fasilitasi berupa rekomendasi perbaikan RKPD yang akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota untuk kemudia dilakukan penyempurnaan Rancangan RKPD sebelum diusulkan untuk penetapan.
Kendala dan Hambatan
- Ketidak tepatan waktu faslitasi penyusunan RKPD oleh Provinsi dikarenakan penyelesaian penyusunan RKPD Kabupaten/Kota diluar penjadwalan permendagri
Situasi Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi cara kerja pemerintah daerah tak terkecuali pada saat proses penyusunan RKPD untuk itu Penyusunan rancangan RKPD Provinsi Maluku tahun 2020 difasilitasi oleh aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian dalam Negeri, dimana seulruh OPD diharuskan melakukan penginputan RENSTRA sebagai salah satu data base SIPD untuk kemudian akan ditarik menjadi Renja OPD.
Sistem Informasi Pembangunan Daerah adalah Sistem Aplikasi Interkonesi data dan perencanaan pembangunan Daerah yang mengintegrasikan :
- E-data base
- E-planning
- E- budgeting
- E- evaluasi
Efektivitas pelaksanaan rencana pembangunan ini dalam situasi Pandemi Covid-19
Efektivitas pelaksanaan rencana pembangunan dalam situasi Pandemi Covid-19, sudah tentu tidak sesuai dengan target capaian yang telah ditentukan sebelumnya, karena dalam kasus pandemi ini semua sektor Pemerintah tidak dapat bekerja dengan maksimal, dimana konsentrasi pemerinta daerah ada pada penanganan Kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat dampak dari covid-19, konsentrasi pemerintan daerah ini dilakukan mengalokasikan 50% APBD Tahun Anggaran 2020 (rasionalisasi dan revocusing)
- perlu dilakukan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan. ada disharmoni, inkonsistensi dan pertentangan antar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. melakukan harmonisasi ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan pembangunan pada UU 25/2004 dan UU 23/2014; disis lain melakukan perubahan secara revolusioner dengan melakukan penggabungan antara UU 25/2004 dan UU 17/2003 agar sistem perencanaan dapat bersinergi dengan sistem penganggaran;
- Perlu pembuatan aturan pelaksana baru dari UU 25/2004 dan memperkuat aturan pelaksana yang sudah ada;
- Melakukan peningkatan kualitas dari produk perencanaan (dokumen perncanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah). Seharusnya Musrenbang menjadi forum aktif yang dapat memfasilitasi kebutuhan antarpelaku/ stakeholder sdalam mendukung usahanya menjalankan pembangunan dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.Sehingga nantinya Musrenbang yang diselenggarakan memiliki kualitas forum yang maksimal dan dokumen perencanaan yang dihasilkan juga maksimal kualitasnya
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
- Sepanjang tahun 2020, Perbankan Syariah di Provinsi Maluku tumbuh dilihat dari Total Aset, Pembiayaan yang disalurkan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun. Total Aset meningkat 12,29% atau sebesar Rp55,06 miliar menjadi sebesar Rp502,99 miliar posisi Desember 2020. Peningkatan tersebut merupakan kontribusi DPK yang tumbuh 13,43% atau sebesar Rp56,95 miliar atau menjadi sebesar Rp481,10 miliar pada posisi yang sama. Pembiayaan turut tumbuh dua-digit (15,22%) atau sebesar Rp29,43 miliar menjadi sebesar Rp222,82 miliar sepanjang tahun 2020.
- Saat ini, terdapat 2 jaringan kantor Perbankan Syariah di Provinsi Maluku, yaitu Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat. Adapun yang menjadi Bank Umum Mitra dalam rangka penyaluran PEN di Provinsi Maluku, yaitu Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia belum menyalurkan pembiayaan dalam rangka PEN
- Perbankan Syariah memiliki peran yang cukup potensial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menunjuk posisinya yang dapat berperan sebagai Bank Umum Mitra yang memperoleh dana PEN. Dana PEN tersebut menjadi sumber pendanaan Bank untuk disalurkan kembali kepada pelaku usaha UMKM maupun Koperasi yang menjadi debitur terdampak pandemi COVID-19, maupun calon debitur.
- Perbankan Syariah memiliki peran yang cukup potensial dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menunjuk posisinya yang dapat berperan sebagai Bank Umum Mitra yang memperoleh dana PEN. Dana PEN tersebut menjadi sumber pendanaan Bank untuk disalurkan kembali kepada pelaku usaha UMKM maupun Koperasi yang menjadi debitur terdampak pandemi COVID-19, maupun calon debitur.
- Jaringan kantor Bank Syariah Indonesia di Provinsi Maluku sebelumnya merupakan jaringan kantor Bank Syariah Mandiri. Jaringan kantor tersebut telah diberikan izin operasional sejak 10 Agustus 2010 (Bank Syariah Indonesia cabang Maluku- merger bank syariah Mandiri HIMBARA dengan Bank Syariah Indonesia cabang Maluku baru dimerger pada Agustus 2020), sehingga praktis belum banyak hal yang dapat dikerjakan.
- Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Bank pada masing-masing BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan ketentuan: 1) Paling rendah 55% dari total kredit/pembiayaan, bagi BUKU :
- Paling rendah 60% dari total kredit/pembiayaan, bagi BUKU
- Paling rendah 65% dari total kredit/pembiayaan, bagi BUKU
- Paling rendah 70% dari total kredit/pembiayaan, bagi BUKU
- BPD Maluku dan Maluku Utara sebagai salah satu lembaga keuangan, telah menyalurkan dana PEN sebesar Rp270,71 miliar per 15 Februari 2021 atau mencapai sebesar 67,68% dari target penyaluran dana PEN sebesar Rp400 miliar. Kendala utama dari penyaluran dana PEN bagi pelaku UMKM dan Koperasi adalah rendahnya demand dari masyarakat.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan menunjuk rencana bisnis serta rencana korporasi, belum terdapat rencana BPD Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan konversi menjadi BPD Syariah.
- Berdasarkan Datawarehose Bank Umum yang dimiliki OJK, jumlah rekening DPK di Provinsi Maluku sebanyak 42.499 per September 2020. Adapun jumlah penduduk Provinsi Maluku (Data BPS) sebanyak 1.802.870 per tahun 2019, sehingga terdapat sebesar 2,30% dari jumlah penduduk yang telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah.
- Kewenangan atas pengawasan perbankan syariah yang bukan pusat terkendala pengawasan justru pada kebijakan, dimana badan pengawasan di daerah tidah dapat melakukan pengawasan apalagi dalam kondisi pandemik saat ini.
PENGAWASAN UU NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN(PENGAWASAN ATAS PENYALURAN LPDB KEPADA KOPERASI DANHAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM PENDIRIAN DAN USAHA KOPERASI DALAM MASA PANDEMI COVID-19).
- Pandemic Covid 19, khususnya pada aspek kinerja usaha, dapat dikatakan munurun secara drastis. Pengembalian pinjaman dari anggota terhadap jumlah yang telah dikucurkan sebagai pinjaman kepada anggota di atas 12 bulan sebelum tahun 2020, mengalami tunggakan, karena usaha para anggota terdampak pandemic covid 19. Hal ini menyebabkan target SHU yang teralisasi untuk tahun 2020 hanya kurang dari 18% dari target yang diprediksi. Realisasi yang jauh dari target ini, baru pertama kali kami alami selama lebih dari 15 tahun mengelola Koperasi.
- Koperasi saat ini di daerah di masa pandemic covid 19 tentu saja kebutuhan terbesarnya adalah penguatan modal dan karena dampak pandemic covid 19 dialami secara global dan menyebabkan secara ekonomi anggota terdampak. Karenanya koperasi membutuhkan suntikan pinjaman dengan bunga yang relative kecil agar dapat digunakan untuk mendorong pemberdayaan anggota dalam mendorong pemulihan usaha, agar dapat bertahan dan bila mungkin bisa eksis.
- Koperasi di daerah, saat ini belum mengetahui apalagi memahami dengan baik kebijakan dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh Pemerintah khususnya bagi Koperasi di daerah. Bila ada kebijakan PEN oleh Pemerintah semoga dapat digunakan untuk memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan yaitu Koperasi sebagai usaha bersama.
- Dalam kesulitan berusaha terkait dengan aspek permodalan,koperasi telah berusaha mengajukan pemohonan kredit pembiayaan kepada LPDB KUMKM. Tetapi beberapa kali permohonan tidak dikabulkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
- Jalur yang ditempuh adalah mengajukan modal usaha lewat perbankan (BTN cabang Ambon), namun bunga pinjaman sangat tinggi sehingga berimplikasi pada bunga pinjaman kepada anggota yang menjalankan usaha yang berskala mikro, dengan keuntungan yang sudah tentu kecil.
- Sejauh ini Koperasi kami belum mendapatkan fasilitas kredit pembiyaan dari LPDB KUMKM.
- Prosudur untuk mendapatkan pembiyaan LPDB KUMKM dan Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 4 tahun 2020. Tetapi dari dua kali proses dengan LPDB KUMKM terkesan persyaratannya terlalu memberatkan bagi Koperasi, khususnya prosentasi tunggakan lalai dibawah 5%. Sementara itu dengan perbankan seperti BTN, sekalipun tunggakan lalai kami sedikit di atas persyaratan yang ditetapkan oleh LPDB KUMKM, ternyata pengembalian cicilan ke BTN tetap lancar.
- LPDB KUMKM adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat Koperasi dalam konsolidasi permodalan, tetapi persyaratan yang disyaratkan justru membuat seolah-olah Koperasi akan sulit mengaksesnya
- Dinas Koperasi (dari aspek pembiayaan untuk membantu Koperasi), kecuali yang bersifat koordinasi dan dorongan untuk memanfaatkan peluang pembiyaan dari LPDB KUMKM yang memang belum teralisasi.
- Pemberlakuan UU Cipta Kerja khususnya dalam pendirian Koperasi, diharapkan sebagai sebagai peluang mendorong pengelolaan koperasi secara lebih mudah dan professional pada satu sisi, tetapi pada sisi lain bisa jadi menjadi tangtangan bagi koperasi yang ada saat ini bila tidak didampingi atau didorong untuk lebih kreatif dan inovatif. Apa lagi bila kemudahan pendirian Koperasi itu memungkinkan mereka yang berduit dan punya kemampuan secara sumberdaya dapat saja mendirikan usaha berlabel koperasi, maka sangat mungkin model usaha berlabel koperasi akan menjamur, maka koperasi sungguhnya yang berbasis anggota akan menjadi sekedar nama dan tidak akan berdaya menghadapi persaingan yang semaking ketat.
- Oleh pemerintah daerah ; di Maluku bukan Satgas LPDB namun Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD Pengelola Dana Bergulir koperasi dan usaha kecil dan menengah – UPTD PDB-KUKM, dan tidak memiliki hubungan struktural.dengan peran melakukan Sosialisasi pinjaman/pembiayaan dana bergulir sesuai PerGub Maluku No.20/2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan Pinjaman/Pembiayaan. Sementara Penyaluran dilakukan sesuai Permenkop No.4/2020 oleh LPDB Jakarta untuk Pembiayaan Dana Bergulir.
- Tahun 2020, belum ada koperasi di Maluku yang mengakses LPDB KUMKM, karena baru pada tahapan pengusulan untuk 4 koperasi.
- Upaya pendampingan dalam bentuk monitoring dilakukan, sesuai perencanaan di tahun 2020 mestinya 4 kali namun karena covid 19 sehingga refocusing pendanaan mengakibatkan monitoring dan pendampingan hanya 1 kali, sehingga mempengaruhi penguatan kapasitas koperasi.
- Tantangan lain yaitu letak geografis daerah pulau di Maluku sangat mempengaruhi calon mitra UPTD PDB-KUKM dalam *mengakses pembiayaan/pinjaman dana bergulir *keterbatasan pengetahuan dan informasi terkait program
- Dalam UU Koperasi penting memastikan pula memasukan “credit union” sebagai bagian dari induk Koperasi di Indonesia.
Leave a Comment